KUANSING, (BM)- Setelah sekian lama masyarakat dibuat bingung dengan kasus pembunuhan Fariz (13) anak mantan Camat Pangean dan Logas Tanah Darat Novrion SSos beberapa lalu, akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing AM (18), WD (28) dan AD (38).
Dalam jumpa pers di Mapolres Kuansing Senin (15/10) pagi, polisi menyebutkan bahwa eksekutor pembunuhan Fariz adalah AM yang masih ada hubungan sepupu dengan korban. Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Dody Harza Kusumah kepada sejumlah wartawan.
“Iya. Pengakuan AM kepada polisi bahwa dia sendiri yang melakukan eksekutor terhadap sepupunya dengan cara membacok leher korban menggunakan pisau hingga tersungkur. Karena korban berusaha meminta tolong, makanya AM kembali menggorok leher korban dan menyeret korban ke tepi sungai untuk dibuang,” kata Dody Harza.
Dody Harza menambahkan, sebelumnya, Polres Kuansing bersama Polres Bengkulu berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial WD yang sempat melarikan diri di Jalan Pagar Dewa Bengkulu, Minggu (14/10). WD melarikan diri usai terjadi pembunuhan yang dilakukan AM.
“WD sempat melarikan diri ke Jawa Barat. Namun belakangan, polisi mendapat informasi bahwa AM sudah berada di Bengkulu. Dengan sigap, tim langsung menangkap WD tanpa perlawanan dan langsung malamnya di bawa ke Kuansing. WD yang menyuruh AM mengambil motor korban. Sedangkan AD sebagai penadah,” ujarnya. (*)
Laporan : ARDYA CHANIAGO
Editor : HELMY PILIANG